Jumat, 30 September 2011

aspek hukum dan bisnis

  DEFINISI BISNIS

bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggrisbusiness, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

Perundang-undangan yang terkait dengan bisnis
UNDANG-UNDANG REBUPLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1995
TENTANG
       
USAHA KECIL

BAB VII
KEMITRAAN

Pasal 26
(1)  Usaha Menengah dan Usaha Besar melaksanakan hubungan kemitraan dengan Usaha Kecil ,baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha .

(2)  Pelaksaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha .

(3)  Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah     satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan ,pemasaran permodalan ,sumber daya manusia,dan teknologi.


    (4) Dalam melakukan hubungan kemitraan kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum
          yang setara.



Pasal 27
Kemitraan dialaksanakan dengan pola :
a. inti plasma;
b. sub kontrak;
c. dagang umum;
d. warabala;
e. keageanan;dan.
f. Bentuk-bentuk lain.

Pasal 28

Usaha Kecil yang melaksanakan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
adalah usaha yang telah terdata dan pengeloaannya sebagian besar dilakukan  Oleh warga
Negara Indonesia.

Pasal 29
Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sekurang kurangnya
mengatur bentuk dan lingkup kegiatan usaha kemitraan.hak dan kewajiban masing-masin  pihak, bentuk pembinaan dan pengembangan,serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.Pasal 30 Pelaksanaan hubungan kemitraan yang berhasil antara Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan Usaha Kecil ditindaklanjuti dengan kesempatan pemilikan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar