Selasa, 08 November 2011

Aspek Hukum dalam Bisnis

PELANGGARAN TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAKI terbagi menjadi dua. Yang pertama adalah HAKI individu dan HAKI komunal. "HAKI individu itu seperti pencipta lagu atau suatu karya sedangkan makanan itu lebih kepada HAKI komunalNah daging semur, termasuk dalam kategori HAKI komunal. HAKI Komunal tak bisa didaftarkan ke Ditjen HAKI untuk mendapatkan hak paten.
Langkah paling baik yang bisa dilakukan pemerintah untuk menunjukkan bahwa daging semur adalah makanan yang berasal dari Indonesia, kata Ramli, adalah dengan melakukan pendataan.
Pemerintah daerah yang masyarakatnya sering memasak daging semur itu harusmendata bahwa makanan itu adalah pengetahuan budaya daerah setempat.
"Misalnya, daging semur itu masakan khas Jawa Barat atau Jawa Timur, maka pemerintah daerah setempat harus melakukan pendataan bahwa itu adalah budaya mereka,"
Dengan pendataan itu, lanjut Ramli, jika ada negara lain mengklaim bahwa daging semur adalah hasil budaya mereka, maka pemerintah Indonesia bisa menunjukkan hasil pendataan yang mereka telah buat, bahwa daging semur merupakan masakan khas Indonesia. Satu kelemahan metode pematenan ini, ungkap Ramli, pemerintah daerah dan atau pusat tak punya kewenangan untuk marah jika daging semur dikomersialkan oleh negara lain.
Pasalnya, mengomersialkan daging semur bukanlah sesuatu tindakan melanggar hukum. "Jadi pendataan itu hanya untuk menunjukkan keaslian asal makanan," imbuhnya.
Sama seperti yang terjadi di Indonesia. Di Indonesia, banyak restoran yang memproduksi dan menjual masakan khas Jepang seperti teriyaki atau shabu-shabu. Secara hukum, tidak ada pelanggaran. Tetapi karena pemerintah Jepang sudah melakukan pendataan dan dipromosikan, orang tahu bahwa teriyaki atau shabu-shabu adalah masakan khas Jepang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar