Selasa, 08 November 2011

INTISARI DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

INTISARI DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
1.     Monopoli karena Terbentuknya Struktur Pasar Akibat Perilaku dan Sifat Manusia
Sifat-sifat dasar manusia yang menginginkan keuntungan besar dalam waktu yang singkat dan dengan pengorbanan dan modal yang sekecil mungkin atau sebaliknya, dengan menggunakan modal (capital) yang sangat besa untuk memperoleh posisi dominan guna menggusur para pesaing yang ada
Jenis monopoli yang dimaksud pada poin (3) dan (4) dapat mengganggu bekerjanya mekanisme pasar dan harus dilarang. Sementara itu, jenis monopoli pada poin (1) dan (2) tetap perlu diawasi dan diatur agar pada suatu waktu kekuatan ekonomi yang dimilikinya tidak akan disalahgunakan. Adanya Undang-undang tentang Larangan dan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan rambu-rambu dan batasan dalam mengakses “kue” pembangunan sehingga si besar tidak dengan seenaknya mengambil bagian si kecil. Batas-batas yang jelas akan merupakan pagar agar salah satu pihak melihat pihak lain bukan sebagai saingan tetapi sebagai mitra untuk bekerja sama. Sebelumnya usaha-usaha kearah itu sudah dilakukan pemerintah. Misalnya menganjurkan sistem Bapak Angkat. Perusahaan-perusahaan yang besar dianjurkan untuk menjadi “bapak” dan mendidiki anak-anaknya agar menjadi besar dan berguna bagi nusa dan bangsa. Konsep ini tampaknya cukup ideal bila semua pihak terpanggil untuk menjadi bapak dan mengasuh seorang anak untuk diasuh. Jika sudah menjadi bapak banyak juga yang belum benar-benar menjadi seorang bapak yang baik karena mereka masih mengharapkan sesuatu dari anak-anaknya.
Selanjutnya pemerintah juga pernah menganjurkan agar perusahaan konglomerat mengalihkan sebagian kecil sahamnya kepada koperasi. Maksudnya juga agar jurang antara yang besar dan yang kecil tidak terlalu jauh dan si kecil tidak terlalu dikucilkan.
Sebagai bahan perbandingan kita dapat menimba pengalaman dari negara-negara lain. Sebagian dari mereka mengantisipasi praktek monopoli ini dengan mengeluarkan Undang-undang yang dapat mencegah monopoli. Amerika Serikat misalnya telah mengeluarkan The Sherman Antitrust Act, 1890, The Clyton Antitrust Act, 1914, Robinson Patman Act, 1936, Celler-Kefauver Act, 1950 dan The Federal Trade Comission Act, 1914. Di Jerman telah ada Undang-undang tentang Unfair Competition sejak tahun 1909. Di Philipina, ada satu chapter khusus tentang Frauds in Commerce & Trade pada Penal Codenya yang direvisi pada tahun 1930, dengan Act Nomor 3815.
Di banyak negara yang sudah melaksanakan dan mempunyai undang-undang persaingan usaha, memilih efisiensi, efektifitas kegiatan usaha, dan kesejahteraan umum/rakyat (konsumen) sebagai tujuan utama dari kebijakanmaupun undang-undang persaingan usahanya.
Sedangkan di Indonesia tujuan undang-undang persaingan usaha ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus ; Secara umum tujuannya adalah menjaga kelangsungan persaingan antar pelaku usaha itu sendiri agar tetap hidup dan diakui keberadaannya.
a.    Secara yuridis tujuan undang-undang persaingan usaha di Indonesia telah diatur dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1999, yaitu:
1.     Menjaga kepentingan umum serta melindungi konsumen
2.    Menumbuhkan iklim usaha yang sehat;
3.    mnjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang;
4.    Mencegah praktik-praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
5.    Menciptakan efekvifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejakteraan rakyat
Kerangka Dasar Pengaturan UU Nomor 5 Tahun 2009
Selanjutnya, jika kita lebih seksama mempelajari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, maka kandungan substansi yang diaturnya meliputi hal-hal sebagai berikut.[28]
1.     Perumusan istilah atau konsep-konsep dasar yang terdapat atau dipergunakan dalam undang-undang maupun aturan pelaksanaan lainnya, agar dapat diketahui pengertiannya, Pasal 1 memuat perumusan dari 19 istilah atau konsep dasar, yaitu pengertian
a.    monopoli,
b.    praktik monopoli
c.    pemusatan kekuatan ekonomi
d.    posisi dominan
e.    pelaku usaha
f.    persaingan usaha tidak sehat
g.    perjanjian
h.    persekongkolan atau konspirasi
i.      pasar
j.     pasar bersangkutan
k.    struktur pasar
l.      perilaku pasar
m.   pangsa pasar
n.    harga pasar
o.    konsumen
p.    barang
q.    jasa
r.     komisi
s.     pengawas persaingan usaha
t.     pengadilan negeri


2.    Perumusan kerangka politik anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, berupa asas dan tujuan pembentukan undang-undang, sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
3.    Perumusan macam perjanjian yang dilarang dilakukan pengusaha. Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 memuat macam perjanjian yang dilarang tersebut yaitu perjanjian :
a.    oligopoli
b.    penetapan harga
c.    pembagian wilayah pemasaran,
d.    pemboikotan
e.    kartel
f.    oligopsoni
g.    integrasi vertikal
h.    perjanjian tertutup
i.      perjanjian dengan pihak luar negeri
4.    Perumusan macam kegiatan yang dilarang dilakukan pengusaha. Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 memuat macam kegiatan yang dilarang tersebut, yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan;
5.    Perumusan macam posisi dominan yang tidak boleh dilakukan pengusaha. Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 memuat macam posisi dominan yang tidak boleh dilakukan tersebut, yaitu :
a.    jabatan rangkap
b.    pemilikan saham
c.    serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
6.    Masalah susunan, tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 memuat perumusan status, keanggotaan, tugas, wewenang, dan pembiayaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
7.    Perumusan tata cara penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 memuat perumusan
a.    penerimaan laporan,
b.    pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan
c.    pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan alat-alat bukti, jangka waktu pemeriksaan
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.

INTISARI DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

INTISARI DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
1.     Monopoli karena Terbentuknya Struktur Pasar Akibat Perilaku dan Sifat Manusia
Sifat-sifat dasar manusia yang menginginkan keuntungan besar dalam waktu yang singkat dan dengan pengorbanan dan modal yang sekecil mungkin atau sebaliknya, dengan menggunakan modal (capital) yang sangat besa untuk memperoleh posisi dominan guna menggusur para pesaing yang ada
Jenis monopoli yang dimaksud pada poin (3) dan (4) dapat mengganggu bekerjanya mekanisme pasar dan harus dilarang. Sementara itu, jenis monopoli pada poin (1) dan (2) tetap perlu diawasi dan diatur agar pada suatu waktu kekuatan ekonomi yang dimilikinya tidak akan disalahgunakan. Adanya Undang-undang tentang Larangan dan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan rambu-rambu dan batasan dalam mengakses “kue” pembangunan sehingga si besar tidak dengan seenaknya mengambil bagian si kecil. Batas-batas yang jelas akan merupakan pagar agar salah satu pihak melihat pihak lain bukan sebagai saingan tetapi sebagai mitra untuk bekerja sama. Sebelumnya usaha-usaha kearah itu sudah dilakukan pemerintah. Misalnya menganjurkan sistem Bapak Angkat. Perusahaan-perusahaan yang besar dianjurkan untuk menjadi “bapak” dan mendidiki anak-anaknya agar menjadi besar dan berguna bagi nusa dan bangsa. Konsep ini tampaknya cukup ideal bila semua pihak terpanggil untuk menjadi bapak dan mengasuh seorang anak untuk diasuh. Jika sudah menjadi bapak banyak juga yang belum benar-benar menjadi seorang bapak yang baik karena mereka masih mengharapkan sesuatu dari anak-anaknya.
Selanjutnya pemerintah juga pernah menganjurkan agar perusahaan konglomerat mengalihkan sebagian kecil sahamnya kepada koperasi. Maksudnya juga agar jurang antara yang besar dan yang kecil tidak terlalu jauh dan si kecil tidak terlalu dikucilkan.
Sebagai bahan perbandingan kita dapat menimba pengalaman dari negara-negara lain. Sebagian dari mereka mengantisipasi praktek monopoli ini dengan mengeluarkan Undang-undang yang dapat mencegah monopoli. Amerika Serikat misalnya telah mengeluarkan The Sherman Antitrust Act, 1890, The Clyton Antitrust Act, 1914, Robinson Patman Act, 1936, Celler-Kefauver Act, 1950 dan The Federal Trade Comission Act, 1914. Di Jerman telah ada Undang-undang tentang Unfair Competition sejak tahun 1909. Di Philipina, ada satu chapter khusus tentang Frauds in Commerce & Trade pada Penal Codenya yang direvisi pada tahun 1930, dengan Act Nomor 3815.
Di banyak negara yang sudah melaksanakan dan mempunyai undang-undang persaingan usaha, memilih efisiensi, efektifitas kegiatan usaha, dan kesejahteraan umum/rakyat (konsumen) sebagai tujuan utama dari kebijakanmaupun undang-undang persaingan usahanya.
Sedangkan di Indonesia tujuan undang-undang persaingan usaha ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus ; Secara umum tujuannya adalah menjaga kelangsungan persaingan antar pelaku usaha itu sendiri agar tetap hidup dan diakui keberadaannya.
a.    Secara yuridis tujuan undang-undang persaingan usaha di Indonesia telah diatur dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1999, yaitu:
1.     Menjaga kepentingan umum serta melindungi konsumen
2.    Menumbuhkan iklim usaha yang sehat;
3.    mnjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang;
4.    Mencegah praktik-praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
5.    Menciptakan efekvifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejakteraan rakyat
Kerangka Dasar Pengaturan UU Nomor 5 Tahun 2009
Selanjutnya, jika kita lebih seksama mempelajari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, maka kandungan substansi yang diaturnya meliputi hal-hal sebagai berikut.[28]
1.     Perumusan istilah atau konsep-konsep dasar yang terdapat atau dipergunakan dalam undang-undang maupun aturan pelaksanaan lainnya, agar dapat diketahui pengertiannya, Pasal 1 memuat perumusan dari 19 istilah atau konsep dasar, yaitu pengertian
a.    monopoli,
b.    praktik monopoli
c.    pemusatan kekuatan ekonomi
d.    posisi dominan
e.    pelaku usaha
f.    persaingan usaha tidak sehat
g.    perjanjian
h.    persekongkolan atau konspirasi
i.      pasar
j.     pasar bersangkutan
k.    struktur pasar
l.      perilaku pasar
m.   pangsa pasar
n.    harga pasar
o.    konsumen
p.    barang
q.    jasa
r.     komisi
s.     pengawas persaingan usaha
t.     pengadilan negeri


2.    Perumusan kerangka politik anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, berupa asas dan tujuan pembentukan undang-undang, sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
3.    Perumusan macam perjanjian yang dilarang dilakukan pengusaha. Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 memuat macam perjanjian yang dilarang tersebut yaitu perjanjian :
a.    oligopoli
b.    penetapan harga
c.    pembagian wilayah pemasaran,
d.    pemboikotan
e.    kartel
f.    oligopsoni
g.    integrasi vertikal
h.    perjanjian tertutup
i.      perjanjian dengan pihak luar negeri
4.    Perumusan macam kegiatan yang dilarang dilakukan pengusaha. Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 memuat macam kegiatan yang dilarang tersebut, yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan;
5.    Perumusan macam posisi dominan yang tidak boleh dilakukan pengusaha. Pasal 25 sampai dengan Pasal 29 memuat macam posisi dominan yang tidak boleh dilakukan tersebut, yaitu :
a.    jabatan rangkap
b.    pemilikan saham
c.    serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
6.    Masalah susunan, tugas dan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 memuat perumusan status, keanggotaan, tugas, wewenang, dan pembiayaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
7.    Perumusan tata cara penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 memuat perumusan
a.    penerimaan laporan,
b.    pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan
c.    pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan alat-alat bukti, jangka waktu pemeriksaan
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.

INTERNET MARKETING

CARA PEMASARAN DI INTERNET
Garis besar strategi pemasaran online dapat dibagi menjadi 6 langkah, yang saya singkat SISTEM:
1.    S - Search and research. Melakukan proses pencarian dan riset ceruk pasar dan kompetitor Anda.
2.    I - Initiate strategy. Tentukan sistem dan strategi yang akan dipergunakan untuk menjangkau prospek dan pelanggan.
3.    S - Start content engine. Pergunakan berbagai konten untuk menarik orang kepada bisnis Anda.
4.    T - Traffic. Mendatangkan pengunjung ke situs Anda.
5.    E - Embrace relationship. Bina hubungan dengan pelanggan melalui berbagai kanal.
6.    M - Money. Strategi mendatangkan pendapatan dan keuntungan.
Izinkan saya memberikan tur singkat, langkah demi langkah, kepada Anda... termasuk beberapa sumber daya yang dapat Anda pergunakan bila ingin menggali lebih dalam.
1. S - Search and Research
Dapat saya katakan sekitar 90 persen orang melakukannya dengan cara yang salah, atau bahkan tidak sama sekali. Itu bila diumpamakan sama sekali mengarahkan anak panah secara acak dan berharap mengenai sasaran. Usaha yang dilakukan hanya akan membuang waktu, tenaga dan dana saja.
Memiliki situs tanpa mengerti untuk apa situs itu dipakai tidak akan banyak bermanfaat. Mengapa? Karena Internet segera akan menjadi area yang pelik dengan persaingan yang tinggi. Metode terbaik untuk sukses dalam suatu ceruk pasar adalah melakukan riset di mana Anda:
1.    Bisa menemukan prospek dan pembeli yang tertarik dengan produk maupun jasa yang Anda tawarkan.
2.    Dapat memberikan nilai tambah dalam bentuk pengetahuan maupun layanan.
3.    Dengan efisien dapat menjangkau pasar atau bekerjasama dengan pemain yang ada.
Banyak sekali cara seorang marketer dapat mendapatkan pelanggan dari dunia maya. Ada yang memilih memakai jalan pintas dengan membeli iklan di situs-situs yang ramai pengunjung atau dari mesin pencari. Beberapa lebih suka membangun situs web dengan informasi yang membantu calon pembeli. Lalu melalui suatu proses mengkonversi prospek menjadi pelanggan.
Situs-situs jejaring sosial seperti Facebook juga merupakan cara yang efektif untuk menjangkau pelanggan. Dengan jutaan orang yang aktif di sana setiap hari, banyak sekali transaksi yang terjadi akibat interaksi yang diawali dari situs tersebut.
Tujuan langkah ini adalah mengetahui dari mana Anda dapat menjangkau prospek dan pelanggan. Bagi yang ingin memulai bisnis online, langkah ini melibatkan proses pencarian ceruk pasar. Tentu saja Anda juga ingin mengetahui apa yang dilakukan kompetitor. Riset sederhana dapat dilakukan dengan biaya yang relatif ekonomis.

2. I - Initiate Strategy
Kebanyakan orang berpikir Internet marketing itu identik dengan situs web. Itulah permulaan dan akhir dari strategi Internet. Satu dasawarsa yang lalu, pernyataan itu benar. Sekarang tidak lagi. Strategi pemasaran Internet berkembang sangat pesat sehingga informasi yang segar selalu diperlukan jika tidak ingin ketinggalan.
Walaupun situs web masih menempati posisi inti, kenyataannya tidak harus dimulai dari sana. Contohnya saja, saya tahu ada banyak usaha mikro, kecil dan menengah yang langsung terjun dalam salah satu situs jejaring sosial. Ekspansi kemudian dilakukan setelah mereka berhasil di sana, atau merasakan manfaat dan potensinya yang memang sangat besar.
Satu model yang baik adalah membangun situs web sebagai pusat dari segala aktifitas bisnis. Jejaring sosial dapat dipergunakan untuk mendatangkan pengunjung ke situs. Selain itu, masih banyak strategi mendatangkan pengunjung yang lain. Dan sekali lagi, semua diarahkan ke situs web agar dapat mencari tahu, memahami dan melakukan transaksi di sana.
Tidak mungkin memberitahu Anda cara-cara membuat situs web yang efektif di sini karena keterbatasan waktu. Silakan merujuk ke bagian lain dari situs ini untuk informasi lebih lanjut.
Walaupun situs web bagian yang penting dari strategi pemasaran online, bagi sebagian orang langkah ini masih terlalu jauh. Adakah cara yang lebih ekonomis dan cepat untuk mengukur pasar tanpa harus langsung terjun membuat website? Jawaban singkatnya ada.
Saya telah menulis beberapa modul untuk menerangkan keseluruhan prosesnya. Silakan berlangganan newsletter Bisikan Sukses (gratis untuk sementara waktu) dan akan saya beberkan cara agar siapapun dapat memulai tanpa modal, tanpa situs web, dan tanpa produk.
3. S - Start Content Engine
Konten masih merupakan materi penting dalam strategi pemasaran online. Mengapa? Karena semua orang ketika berselancar di dunia maya, mereka mencari konten dalam satu bentuk atau lainnya.
Siswa/i dan mahasiswa/i mencari bahan untuk pekerjaan rumah atau makalah. Tenaga kerja mencari lowongan pekerjaan baru. Staf kantor dan profesional mencari jawaban atas masalah yang mereka hadapi. Ibu rumah tangga menggunakan Internet untuk menemukan resep masakan baru. Orang-orang juga mempergunakan media ini untuk mencari hiburan dalam bentuk lagu dan video.
Kegiatan-kegiatan di atas adalah contoh kasus praktis yang dilakukan pengguna Internet sehari-hari. Bervariasi memang, tapi semuanya berpusat pada konten. Sedemikian pentingnya, seorang Internet marketer harus mengetahui bagaimana cara membuat dan mendistrusikan konten dengan baik.
Strategi membuat konten tidak serumit yang dibayangkan kebanyakan orang. Dengan cara yang benar, Anda juga dapat memenuhi situs dengan konten yang diinginkan pemirsa. Hal ini memungkinkan terjadinya penjualan tanpa harus menjual. Suatu konsep yang mungkin kontroversial bagi Anda karena pelanggan dan klien yang datang mencari Anda, dan bukan sebaliknya. Strategi pemasaran Internet ini saya namakan content marketing.

4. T - Traffic
Di langkah kedua di atas, saya telah menyinggung sekilas mengenai strategi mendatangkan pengunjung. Itu penting agar Anda mempunyai gambaran mengenai keseluruhan prosesnya. Beberapa strategi yang populer termasuk:
·         Search engine optimization. Ilmu, teknik dan proses memposisikan halaman situs web Anda di posisi yang tinggi di halaman pencarian untuk kata kunci yang dipakai prospek dan pelanggan Anda.
·          
·         Pay per click atau bayar / biaya per klik. Sistem periklanan yang diterapkan di Google salah satunya, di mana setiap kali iklan Anda diklik, Anda membayar sejumlah uang. Strategi ini bekerja dengan baik untuk eksperimen dan jika Anda telah memiliki proses penjualan yang baik.
·         Affiliate marketing. Strategi pemasaran di mana Anda menarik Internet marketer berpengalaman untuk menjadi rekan bisnis lepas. Anda dapat memutuskan untuk membayar mereka dalam bentuk komisi untuk setiap penjualan yang dihasilkan dari mereka (Cost Per Sale atau CPS), untuk setiap prospek (Cost Per Action atau CPA), ataupun untuk setiap klik (Cost Per Click atau CPC, Cost Per Mille atau CPM).
·         Media buying. Meliputi pembelian iklan untuk ditampilkan pada berbagai situs. Strategi ini dapat dikombinasikan sekaligus dengan teknik pemasaran di dunia nyata dalam bentuk pembelian iklan di radio, televisi dan media cetak.
·         Social media. Strategi ini naik daun pada beberapa tahun belakangan ini. Pada dasarnya ia meliputi interaksi langsung dengan pemirsa, prospek dan konsumen di situs media sosial.
·         Email marketing. Mempergunakan email sebagai sarana komunikasi menjangkau pemirsa. Dengan konten yang baik akan dapat menarik pengunjung kembali ke situs Anda berulang kali. Lihat langkah selanjutnya.
Ada banyak lagi strategi yang dapat disebutkan berupa kombinasi ataupun variasi dari apa yang saya sebutkan di atas.
5. E - Embrace relationship.
Sebagaimana indahnya situs Anda tidak akan mengubah kenyataan bahwa sebagian orang tidak akan membeli pada saat kunjungan pertama. Mungkin mereka belum yakin. Prospek Anda mungkin ingin mencari informasi dari situs lain. Atau mereka masih dalam tahap perencanaan sehingga pilihan belum diputuskan.
Itulah sebabnya diperlukan suatu metode agar dapat merangkul dan menuntun mereka melalui suatu proses. Jika Anda dapat membuktikan bahwa Anda memahami apa yang mereka lalui, mendemonstrasikan bahwa Anda sanggup membantu mereka atau memiliki tawaran terbaik yang mereka cari, maka pada saat mereka siap nantinya... dapat Anda tebak siapa yang mereka ingat. Dan tebak ke mana uang mereka akan mengalir?
Website tidak dapat melakukan semua tugas dengan baik. Oleh sebab itu dibutuhkan email sebagai sarana komunikasi. Ada sistem yang mengizinkan Anda mengumpulkan nama dan alamat email prospek dan mengirimkan mereka informasi-informasi dengan teratur. Jadi tidak perlu kuatir bila suatu saat Anda akan memiliki seratus ribu bahkan sejuta orang dalam daftar prospek Anda, semuanya dapat ditangani dengan sistematis.
Alternatif sarana yang dapat digunakan untuk membangun hubungan dengan prospek adalah media sosial. Di Facebook, Anda dapat berkomunikasi secara hampir real-time dengan mereka, berinteraksi, meminta pendapat, memberikan tips dan bahkan mengirimkan promosi dan informasi produk baru.
Kedua teknik di atas sangat berbeda implementasinya, tapi inti pemakaiannya sama.
Bila Anda belum yakin harus dengan strategi ini, ketahuilah bahwa biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan pelanggan baru sampai lima kali dari biaya untuk mendapatkan penjualan dari pelangga yang telah ada. Pelanggan yang pernah membeli selalu akan mengingat Anda selagi ada kesempatan, bila pengalaman yang Anda berikan baik.
Email dan media sosial adalah dua sarana ataupun kanal yang juga dapat Anda pergunakan untuk tujuan ini.
6. M - Money
Semua langkah di atas tujuannya adalah mendatangkan pendapatan yang menguntungkan. Semua proses di atas harus Anda lalui bila ingin sampai pada tahap ini. Uang tidak akan berpindah tangan kecuali Anda dapat mencari pelanggan dan memberikan sesuatu yang bernilai sebagai gantinya.
Setelah memiliki pengunjung dan menghasilkan penjualan, salah satu langkah yang harus Anda lakukan adalah optimasi proses sehingga taraf konversi seseorang dari pengunjung ke prospek dan prospek ke pelanggan semakin tinggi. Jika awalnya dari 200 orang 1 membeli dan Anda meningkatkannya menjadi 1 pembeli setiap 100 orang, maka teorinya, keuntungan Anda berlipat ganda.
Jadi, sampai ke langkah ini bukan berarti akhir dari kesemuanya. Seperti halnya bisnis, semua merupakan proses yang terus dilakukan, dan berpotensi dikembangkan dan dimajukan.
Cara-cara eksperimen dan optimasi merupakan bidangnya tersendiri dan merupakan topik yang akan dikupas di kesempatan lain. Untuk sekarang, saya rasa semua ini cukup memberikan Anda ide tentang bagaimana mengembangkan strategi pemasaran Internet atau Internet marketing yang sukses.